Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma




     Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

     Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

     Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

     Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

     Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

Tanggapan :
Terlepas dari siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan diri hak mereknya ke Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM dan ingin memperoleh keuntungan yang besar dari merk yang ditiru, langkah PT.AHM sudah benar dengan mencabut merek karisma dan mengeluarkan produk baru yaitu honda supra x walaupun memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yang cukup rumit.

Sumber : http://eptikklmpok7.blogspot.co.id/2013/12/hak-merek.html

Kasus Sengketa Hak Merek PT.Nissin Biscuit vs PT.Kraft Food Indonesia



         PT.Nissin Biscuit telah melakukan pelanggaran merek terhadap PT.Kraft Food Indonesia karena merek yang dikeluarkan dengan jenis makanan berupa biskuit memiliki kesamaan karakter. Diantaranya adalah karakter warna. Dimana warna dasar dari kemasan biskuit OREO dengan RODEO adalah biru diselangi putih dan merah tua. Kedua, penulisan merek memiliki kemiripan yaitu dengan penempatan vokal OREO dengan RODEO serta penempatan merek yang berada pada tengah kemasan. Perbedaannya hanya pada jenis huruf yang dituliskan dengan OREO yang ditulis dengan format italic. Ketiga, penempatan gambar biskuit keduanya pada sebelah kanan kemasan. Perbedaannya hanya OREO menggambarkan biskuit yang dibelah menjadi dua dengan isi di dalamnya terlihat dengan jelas. Bentuk pada biskuit pun memiliki kesamaan. Keempat, adanya persamaan penempatan nama Perseroan Terbatas yang sama diletakkan pada pojok kiri atas kemasan.

Sebagai pemilik hak merek terdaftar pertama, pihak PT.Kraft Food Indonesia merasa kerugian atas hal tersebut. Karena dapat membingungkan konsumen yang akan mengkonsumsi OREO dengan produksi yang telah terkenal bersama bunyi tagline “Diputar..dijilat..dicelupin” ini. Lalu hal yang merugikan lainnya yaitu pihak produsen akan mengalami kerugian karena konsumen yang terkecoh dalam membeli biskuit merek OREO. Berdasarkan sengketa tersebut secara langsung PT.Nissin Biscuit telah melanggar Undang-undang no.15 tahun 2001 mengenai merek yaitu suatu merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditoHlak dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas, PT.Nissin Biscuit memang telah melakukan peniruan dalam pembuatan produknya, dari segi bungkus, logo dan pemerekannya. Hal ini seharusnya sebagai produsen yang menghasilkan produk sebaiknya lebih mempunyai tenaga ahli sendiri yang lebih kreatif dalam mebuat suatu produk dagang sehingga inovasi yang dibuat tidak menyamakan produk lainnya yang sudah ada dipasaran. Dengan melakukan pemasaran menggunakan atau meniru merek dagang orang lain itu namanya juga menjatuhkan produk lain karna PT.Nissin Biscuit menjual RODEO dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk OREO. Hal tersebut membuat konsumen menjadi beralih konsumsi yang dikarna harga yang lebih murah.

 Sumber : http://klompk1.blogspot.co.id/