Kasus ini
berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan
Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh
PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor.
PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM),
karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per
tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen
yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa
Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra),
mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut
beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang
terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur,
karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam
putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung
dengan desain huruf berwana. Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun,
PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan
keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya
Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau
menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus
ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum.
Dari kasus
tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
Tanggapan :
Terlepas dari siapa
yang terlebih dahulu mendaftarkan diri hak mereknya ke Direktorat
Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM
dan ingin memperoleh keuntungan yang besar dari merk yang ditiru, langkah
PT.AHM sudah benar dengan mencabut merek karisma dan
mengeluarkan produk baru yaitu honda supra x walaupun memerlukan biaya besar
dan prosedur pendaftaran yang cukup rumit.
Sumber : http://eptikklmpok7.blogspot.co.id/2013/12/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar