Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma




     Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

     Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

     Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

     Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

     Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

Tanggapan :
Terlepas dari siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan diri hak mereknya ke Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM dan ingin memperoleh keuntungan yang besar dari merk yang ditiru, langkah PT.AHM sudah benar dengan mencabut merek karisma dan mengeluarkan produk baru yaitu honda supra x walaupun memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yang cukup rumit.

Sumber : http://eptikklmpok7.blogspot.co.id/2013/12/hak-merek.html

Kasus Sengketa Hak Merek PT.Nissin Biscuit vs PT.Kraft Food Indonesia



         PT.Nissin Biscuit telah melakukan pelanggaran merek terhadap PT.Kraft Food Indonesia karena merek yang dikeluarkan dengan jenis makanan berupa biskuit memiliki kesamaan karakter. Diantaranya adalah karakter warna. Dimana warna dasar dari kemasan biskuit OREO dengan RODEO adalah biru diselangi putih dan merah tua. Kedua, penulisan merek memiliki kemiripan yaitu dengan penempatan vokal OREO dengan RODEO serta penempatan merek yang berada pada tengah kemasan. Perbedaannya hanya pada jenis huruf yang dituliskan dengan OREO yang ditulis dengan format italic. Ketiga, penempatan gambar biskuit keduanya pada sebelah kanan kemasan. Perbedaannya hanya OREO menggambarkan biskuit yang dibelah menjadi dua dengan isi di dalamnya terlihat dengan jelas. Bentuk pada biskuit pun memiliki kesamaan. Keempat, adanya persamaan penempatan nama Perseroan Terbatas yang sama diletakkan pada pojok kiri atas kemasan.

Sebagai pemilik hak merek terdaftar pertama, pihak PT.Kraft Food Indonesia merasa kerugian atas hal tersebut. Karena dapat membingungkan konsumen yang akan mengkonsumsi OREO dengan produksi yang telah terkenal bersama bunyi tagline “Diputar..dijilat..dicelupin” ini. Lalu hal yang merugikan lainnya yaitu pihak produsen akan mengalami kerugian karena konsumen yang terkecoh dalam membeli biskuit merek OREO. Berdasarkan sengketa tersebut secara langsung PT.Nissin Biscuit telah melanggar Undang-undang no.15 tahun 2001 mengenai merek yaitu suatu merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditoHlak dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas, PT.Nissin Biscuit memang telah melakukan peniruan dalam pembuatan produknya, dari segi bungkus, logo dan pemerekannya. Hal ini seharusnya sebagai produsen yang menghasilkan produk sebaiknya lebih mempunyai tenaga ahli sendiri yang lebih kreatif dalam mebuat suatu produk dagang sehingga inovasi yang dibuat tidak menyamakan produk lainnya yang sudah ada dipasaran. Dengan melakukan pemasaran menggunakan atau meniru merek dagang orang lain itu namanya juga menjatuhkan produk lain karna PT.Nissin Biscuit menjual RODEO dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk OREO. Hal tersebut membuat konsumen menjadi beralih konsumsi yang dikarna harga yang lebih murah.

 Sumber : http://klompk1.blogspot.co.id/

Kasus Hak Paten Obat-obatan India Vs Amerika


       India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
 
      Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
 
        Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
 
Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.


Solusi :
 
Kasus pertama, Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.

Kasus kedua, Seharusnya hak paten atas zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
 
Kasus ketiga, Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Seharusnya perusahaan Amerika Serikat bersikap profesional dan adil karena bukan saja negara yang dirugikan tetapi mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat.

Salah Kaprah Paten Budaya

      
       Kompas (03/10/09)  Klaim budaya batik nusantara yang dilakukan oleh negeri tetangga tampaknya berbuntut pada pengajuan Indonesia untuk mematenkan “batiknya” di lembaga internasional. Pernyataan ini sangat mengejutkan, paling tidak karena tiga perkara. Pertama, paten adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, bukan untuk seni budaya seperti batik. Kedua, tak ada lembaga internasional yang menerima pendaftaran cipta atau paten dan menjadi polisi dunia di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Ketiga, media terus saja mengulangi kesalahan pemahaman HKI yang mendasar bahwa seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) dibidang teknologi yang berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten).
       Dalam urusan HKI, ada sejumlah hak yang dilindungi, seperti hak cipta dan paten dengan peruntukan yang berbeda. Hak cipta adalah perlindungan untuk ciptaan di bidang seni budaya dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, tari, batik, dan program komputer. Sementara hak paten adalah perlindungan untuk penemuan (invention) di bidang teknologi atau proses teknologi. Ini prinsip hukum di tingkat nasional dan internasional. Paten tidak ada urusannya dengan seni budaya.
        Jadi, pernyataan ”perlu mematenkan seni budaya” adalah distorsi stadium tinggi. Penularan distorsi pemahaman oleh media ini menjalar lebih cepat daripada flu burung. Tidak kurang dari Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa produk budaya dan seni warisan leluhur idealnya dipatenkan secara internasional (Antara, 25/08/09) atau Gubernur Banten yang akan mematenkan debus (Antara, 28/08/09).
       Distorsi ini sangat berbahaya karena memberikan pengetahuan yang salah kepada publik secara terus-menerus, akibatnya kita terlihat sebagai bangsa aneh karena di satu sisi marah-marah karena merasa seni budayanya diklaim orang lain, tetapi di sisi lain tak paham hal-hal mendasar tentang hak cipta dan paten.
       Salah kaprah lain adalah keinginan gegap gempita untuk mendaftarkan warisan seni budaya untuk memperoleh hak cipta. Para gubernur, wali kota, dan bupati berlomba-lomba membuat pernyataan di media bahwa terdapat sekian ribu seni budaya yang siap didaftarkan untuk mendapat hak cipta. Tampaknya tak disadari bahwa dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah wajib. Apabila didaftarkan, akan muncul konsekuensi berupa habisnya masa berlaku hak cipta, yakni 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jadi, seruan agar tari Pendet didaftarkan adalah berbahaya karena 50 tahun setelah pencipta tari Pendet meninggal dunia, hak ciptanya hilang dan tari Pendet dapat diklaim siapa saja.
       Kita harus hati-hati menggunakan kata klaim apabila terkait urusan sebaran budaya. Adanya budaya Indonesia di negara lain tidak berarti negara itu secara langsung melakukan klaim atas budaya Indonesia. Karena apabila ini kerangka berpikir kita, kita harus siap-siap dengan tuduhan bangsa lain bahwa Indonesia juga telah mengklaim budaya orang lain; misalnya bahasa Indonesia yang 30 persen bahasa Arab, 30 persen bahasa Eropa (Inggris, Belanda, dan Portugis) serta 40 persen bahasa Melayu. Bagaimana dengan Ramayana yang oleh UNESCO diproklamasikan sebagai seni budaya tak benda India? Apakah Indonesia telah mengklaim budaya India sebagai budaya kita karena di Jawa Tengah sendratari Ramayana telah menjadi bagian budaya?
       Dalam narasi proklamasi UNESCO atas wayang sebagai seni tak benda Indonesia, disebutkan ”Wayang stories borrow characters from Indian epics and heroes from Persian tales”. UNESCO menyatakan kita meminjam budaya orang lain dalam wayang kita. Apakah meminjam sama dengan mengklaim? Rabindranath Tagore dalam Letters from Java justru terharu dan bangga melihat budaya India dilestarikan di Jawa, bukannya menganggap ini sebagai klaim Indonesia, lalu marah dan meneriakkan perang.

Solusi :

Pertama, media sebagai kekuatan sosial politik harus berani belajar untuk menyajikan substansi yang benar tanpa takut kehilangan rating.
Kedua, pemerintah daerah perlu memberdayakan aparat mereka agar paham masalah-masalah HKI. Upaya mudah dan murah, kalau mau.
Ketiga, database tentang seni budaya Indonesia dikumpulkan di satu instansi tertentu, lalu disusun dengan klasifikasi kategorisasi sesuai standar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Keempat, database ini dilindungi instrumen hukum nasional, lalu dijadikan rujukan dalam perjanjian bilateral guna membatalkan pemberian hak cipta yang meniru seni budaya Indonesia.
Kelima, Indonesia bersama negara-negara berkembang terus melanjutkan keberhasilan perundingan di Sidang Majelis Umum WIPO pada 1 Oktober 2009 yang memutuskan bahwa WIPO akan menegosiasikan suatu instrumen hukum internasional yang akan mengatur perlindungan masalah pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber genetika.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta



Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) vs Restoran A&W

       Jakarta, Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 
      Pada Kamis (9/11/2006) kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Sumber : http://nitalesari.blogspot.co.id/2011/10/kasus-ykci-vs.html

Pendapat Saya
Seharusnya jika seseorang/lembaga yang ingin menggunakan karya cipta milik orang lain harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta agar dia merasa dihargai hasil karyanya dan juga dapat terus semangat berkarya lagi. Masyarakat pun perlu ditanamkan kesadaran agar tidak dengan mudahnya membajak dan mengkomersilkan hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat dari pemerintah agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.