Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) vs Restoran
A&W
Jakarta, Perseteruan
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W
menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar
oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama
Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti,"
jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang
sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W
Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat
saji tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun
mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut
dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI
menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama
delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72
Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah,
Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun
penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pada Kamis (9/11/2006) kasus perseteruan
A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan
Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut
ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang
serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah
seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya
sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah
telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran
franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi
kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu
itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas
Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah satu
contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia.
Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan
sama seperti A&W.
Sumber
: http://nitalesari.blogspot.co.id/2011/10/kasus-ykci-vs.html
Pendapat
Saya
Seharusnya
jika seseorang/lembaga
yang ingin menggunakan karya cipta milik orang lain harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pemegang hak cipta agar dia merasa dihargai hasil karyanya dan
juga dapat terus semangat berkarya lagi. Masyarakat pun perlu ditanamkan kesadaran agar tidak
dengan mudahnya membajak dan mengkomersilkan hasil karya orang lain atau
pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin
dengan sanksi yang tegas dan berat dari pemerintah agar menimbulkan efek jera
bagi masyarakat yang melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar