Kasus pelanggaran Hak cipta



Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Berikut Contoh kasus Hak cipta di Indonesia mengenai Kasus pelanggaran Hak cipta oleh PT. Dongeng Abadi (PT DA)

         PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan  alasan PT. DA melanggar hak ciptanya. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. dengan ini pelanggaran hak cipta ini terjadi karena kesamaan atau keserupan buku tersebut. bahwa “Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit.” Artinya PT. HI memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut.

Pendapat Saya
Seharusnya PT.DA sebelum menentukan judul buku harus mengetahui judul buku lain agar tidak sama judulnya. Dengan internet setidaknya bisa mengecek apakah judul buku tersebut sudah dipakai/tidak. Agar tidak terkena pelanggaran hak cipta dan jika PT. DA ingin tetap menerbitkan seperti itu seharusnya pihak PT.DA minta permohonan kerjasama dengan PT. HI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar