Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Berikut Contoh kasus Hak cipta di Indonesia mengenai Kasus pelanggaran Hak cipta oleh PT. Dongeng Abadi (PT DA)
PT. Hikayat
Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa
Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT.
Dongeng Abadi
(PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan
buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat
ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan
ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya. Adanya
kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg
diterbitkan oleh PT.HI. dengan
ini pelanggaran hak cipta ini terjadi karena kesamaan atau keserupan buku
tersebut. bahwa “Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa
ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit.” Artinya
PT. HI memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak
dalam bahasa Indonesia tersebut.
Pendapat
Saya
Seharusnya
PT.DA sebelum menentukan judul buku harus mengetahui judul buku lain agar tidak
sama judulnya. Dengan internet setidaknya bisa mengecek apakah judul buku
tersebut sudah dipakai/tidak. Agar tidak terkena pelanggaran hak cipta dan jika PT. DA
ingin tetap menerbitkan seperti itu seharusnya pihak PT.DA minta permohonan
kerjasama dengan PT. HI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar